Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Menurut Menteri PPPA, pelecehan merupakan bentuk kekerasan yang merugikan korban secara fisik maupun mental. Tindakan pelecehan dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari rumah tangga, sekolah, tempat kerja, hingga tempat umum. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap tegas dan tidak mentoleransi tindakan pelecehan.

Menteri PPPA juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban pelecehan. Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban pelecehan, termasuk dengan menyediakan layanan konseling dan pengaduan melalui hotline dan aplikasi digital.

Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum, kepolisian, dan lembaga sosial lainnya, untuk menindak pelaku pelecehan dan memberikan keadilan bagi korban. Menteri PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah dan melawan tindakan pelecehan dengan melaporkan kejadian yang terjadi.

Dengan adanya komitmen dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan tindakan pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Kemen PPPA siap untuk terus melakukan upaya perlindungan dan pencegahan terhadap pelecehan, demi terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera bagi semua.