Ini alasan Kemenag tak anjurkan umroh “backpacker”

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memberikan pernyataan bahwa mereka tidak menganjurkan umroh “backpacker” kepada masyarakat. Hal ini merupakan keputusan yang diambil untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umroh di Tanah Suci.

Umroh “backpacker” merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan ibadah umroh yang dilakukan dengan cara mandiri tanpa menggunakan jasa travel umroh resmi. Biasanya, jamaah yang melakukan umroh “backpacker” akan melakukan perjalanan sendiri tanpa didampingi oleh agen perjalanan resmi.

Salah satu alasan Kemenag tidak menganjurkan umroh “backpacker” adalah karena risiko yang dapat terjadi selama perjalanan. Tanpa didampingi oleh agen perjalanan resmi, jamaah umroh “backpacker” mungkin tidak mendapatkan bantuan yang cukup jika terjadi masalah seperti kehilangan dokumen perjalanan, kehilangan barang berharga, atau kecelakaan.

Selain itu, dengan menggunakan jasa travel umroh resmi, jamaah umroh akan mendapatkan perlindungan dan jaminan atas segala sesuatu yang terjadi selama perjalanan. Agen perjalanan umroh resmi biasanya memiliki kerja sama dengan pihak-pihak terkait di Tanah Suci, sehingga jamaah akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan terjamin.

Dalam melaksanakan ibadah umroh, keselamatan dan kenyamanan jamaah harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Kemenag menyarankan agar masyarakat menggunakan jasa travel umroh resmi yang terpercaya dan memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh.

Dengan demikian, diharapkan bahwa jamaah umroh dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khidmat tanpa perlu khawatir akan berbagai risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan. Sehingga, ibadah umroh yang dilakukan dapat menjadi pengalaman yang berkesan dan membawa berkah bagi jamaah yang melaksanakannya.