Pemprov DKI tetap laksanakan HBKB selama Ramadhan 1445 H

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota selama bulan suci umat Islam.

HBKB sendiri dilaksanakan setiap hari Minggu sepanjang bulan Ramadhan, dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan bermotor dilarang masuk ke kawasan tertentu di Jakarta, termasuk kawasan pusat bisnis dan pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kebijakan HBKB telah memberikan dampak positif terhadap kondisi lalu lintas dan lingkungan di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan bersepeda sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan.

Meskipun demikian, Pemprov DKI tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas resmi. Selain itu, kendaraan yang membawa barang-barang pokok dan sandang juga diperbolehkan masuk ke kawasan yang terkena dampak HBKB.

Dengan tetap melaksanakan kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jakarta dan memberikan suasana yang lebih nyaman selama bulan suci Ramadhan.